Aplikasi I-doser resmi diblokir pemerintah

06:03

Aplikasi I-doser resmi diblokir pemerintah
 Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), akhirnya memutuskan untuk memblokir sementara situs-situs yang dianggap sebagai narkoba digital. Kepala Humas Kemkominfo, Ismail Cawidu, mengatakan, ditutupnya sementara domain tersebut, lantaran telah menimbulkan keresahan masyarakat hingga akhirnya mengharuskan pemerintah untuk melakukan tindakan.

Mengingat informasi ini telah menimbulkan keresahan masyarakat, maka Kemkominfo sementara ini telah meminta kepada pengelola Internet Service Provider (ISP) agar memfilter empat nama domain tersebut agar tidak dapat diakses oleh publik, katanya melalui pesan singkat, Jakarta, Rabu (14/10).

Empat nama domain yang diblokir tersebut adalah i-doser.com, idoseraudio.com, idosersofware.com dan istoner.com. Menurut Ismail, persoalan ini akan dibawa di rapat anggota panel bentukan Kemkominfo pada hari Jumat (16/10).

Pemblokiran ini masih bersifat sementara, dan selanjutnya rapat anggota Panel terkait hal tersebut yang akan dilaksanakan pada hari jumat dan akan mengambil keputusan apakah diblokir permanen atau dibuka kembali, tuturnya.

Sebagaimana diketahui, akhir-akhir ini santer terdengar aplikasi I-Doser yang dianggap sebagai narkoba digital. Aplikasi tersebut tersebut diduga menawarkan layanan stimulasi otak melalui gelombang suara dengan efek, hasilnya orang yang mendengarkan suara tersebut dengan fokus berimbas efek seperti narkoba.

Beberapa pihak di negeri ini pun telah meneliti adanya hal itu, apakah masuk dalam kategori narkoba baru atau bukan. Namun, berdasarkan pernyataan pihak BNN, I-Doser bukanlah jenis narkoba.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, pun ikut berkomentar tentang isu tersebut. Menurutnya, pihaknya sudah membuat panel guna menindaklajuti adanya I-Doser itu.

Sebenarnya, kata dia, I-Doser seperti menghipnotis pengguna layanan tersebut untuk menikmatinya.
"Sebetulnya kalau I-Doser bukan dalam artian dia physical narkoba ya. Itu teori hipnotis atau apa, teman-teman ini sedang cek. Tapi itu (penanganannya) cepat kok. Ada panelnya. Hari ini dievaluasi, kalau harus diblok ya diblok. Kalau tidak ya tidak, ungkapnya.


Sumber: www.merdeka.com
Previous
Next Post »
0 Komentar

Apa komentarmu?